WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Meski tidak secara langsung menyebut nama, Mahfud MD trang-terangan mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, sebagai Ketua MK.
Mahfud berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo tersebut mengatakan, putusan tersebut harus dihormati.
Kendati demikian, dia menyebut putusan tersebut seharusnya tak terjadi.
“Itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” ujar Mahfud pada wartawan di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan Senin (23/10/2023).
Baca juga: ASN Pemkab Banjar Berikrar Jaga Netralitas pada Pemilu 2024
Selain itu, sambung Mahfud, MK dinilai tak bisa membuat keputusan.
Dia menegaskan MK hanya boleh membatalkan gugatan.
“MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal, ini tidak batal tapi ditambah gitu. Itu sebenernya engga boleh, kalau aturannya,” ujarnya.
Mahfud pun menyerahkan polemik tersebut ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Kendati demikian, di saat bersamaan dia mengaku tak yakin MKMK bakal membatalkan putusan tersebut.
“Jangan terlalu optimistis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga, kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi,” tuturnya.