WARTABANJAR.COM, JAKARTA – perseteuan Syahrul Yasin Limpo (SYL) vs Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) semakin memanas.
Setelah aduan dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK yang disampaikan pihak SYL ke polisi, kini mantan Menteri Pertanian itu mengajukan permohonan
permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi hal ini, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Kendati begitu, lanjut Ali, siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Menurut dia, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan.
Baca juga: Serangan Balik Israel, 232 Warga Palestina di Gaza Terluka
“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” tuturnya.
Lebih lanjut Ali juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum. Dia menyebut perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya. (berbagai sumber)