Aset Terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama di Banjarmasin Senilai Rp43 Miliar, Ini Daftarnya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika dan TPPU Jaringan Fredy Pratama, di Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatam Banjarmasin Tengah, Selasa (12/9) sore.

    Kegiatan tersebut dilakukan secara bersamaan secara virtual dengan konferensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, yang didimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dan dihadiri oleh para tamu undangan.

    Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama operasi Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan Instansi Terkait.

    Baca juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Narkotika Internasional Fredy Pratama di Depan Restoran Shanghai Palace Banjarmasin

    Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, Ernesto Saeser mengungkapkan, untuk TPPU di Kalsel, tersangknya adalah S, yaitu pemilik rumah makan Shanghai Palace.

    “Untuk yang diamankan itu ada 14 aset yang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah, sedangkan harta yang bergerak itu ada 4 buah mobil mewah, dan sebuah sepeda motor gede,” ungkap Wadir, kepada awak media.

    “Kalau ditotalkan itu nilainya kurang lebih sebesar Rp43 Miliar,” lanjutnya.

    Adapun daftar aset di Banjarmasin yang disita pihak Polda Kalsel sebagai barang bukti antara lain Hotel Mentaya Inn, Caffe dan Pub Beluga, rumah makan Shanghai Palace, beberapa mobil, dan sepeda motor mewah.

    Baca Juga :   Sebanyak 162 Brigade Swasembada Pangan Telah Dibentuk di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI