WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Memasuki Ramadhan 1442 Hijriah Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Hulu Sungai Utara memilih cara persuasif untuk menegakan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah seperti tarawih.
“Masalah keagamaan khan sensitif, kalau kita lakukan sanksi secara tegas nanti bisa menimbulkan ekses stigma negatif, jadi untuk masalah pelanggaran prokes dalam penyelenggaraan Shalat Taraweh kita pilih upaya persuasif, mudah mudahan masyarakat mematuhinya,” ujar anggota Satgas Jumadi di Amuntai, Rabu (14/4/2021)
Jumadi mengatakan, satgas sudah membagikan Surat Edaran Bupati yang menghimbau masyarakat mentaati Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Ia mengingatkan, Satgas berbagi tugas secara berjenjang dalam pengawasan penegakan Prokes di masyarakat, ditiap kecamatan terdapat satgas tersendiri untuk memantau masyarakat dalam menerapkan Prokes tersebut.
Jumadi yang juga Plt Kasatpol PP dan Damkar mengatakan, seiring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, maka satgas wilayah seperti kecamatan dan satgas desa sudah disiagakan.
Plt Kasarpol PP dan Damkar Kab.HSU Jumadi. (Antaranews Kalsel/Eddy Abdillah)
Pemerintah, katanya, memperpanjang lagi PPKM mikro selama dua pekan untuk mencegah penularan COVID-19. PPKM mikro kembali diberlakukan 6 – 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini dimana penanganan COVID-19 di era PPKM mikro lebih dititik beratkan pada peran satgas kecamatan/desa.