WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Permasalahan pengakuan produk halal jus anggur Nabidz membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta agar sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare dihentikan untuk sementara.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekjen MUI, Ikhsan Abdullah. Menurutnya hal tersebut membuat kepercayaan masyarakat menurun akan produk halal.
“Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi, masyarakat tidak lagi percaya (public distrust) dengan sertifikat halal, karena masyarakat tidak lagi merasa mendapatkan jaminan dan perlindungan atas kehalalan suatu produk sekalipun telah bersertifikat halal,” ujar Ikhsan, Minggu (27/8/2023).
Hal tersebut merupakan buntut dari produk Nabidz yang memiliki label halal pada botol kemasannya. Produk minuman yang masuk dalam kategori wine tersebut viral karena pada botol kemasannya terdapat logo halal.
Baca Juga
Terungkap Motif Pembunuhan Karyawan Indomaret
Menurut Ikhsan, proses sertifikasi halal produk Nabidz dan sejenisnya idealnya memang tidak dilakukan dengan Self-Declare, akan tetapi melalui jalur reguler.
“Yang terjadi ternyata prosesnya melalui Self-Declare halal dan tidak dilakukan pemeriksaan atas produk dan proses produksinya, terlebih tidak dilakukan pengujian ke laboratorium, mengingat produknya anggur,” kata dia.
Dalam kasus ini, Ikhsan juga menekankan agar Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) tidak hanya menyalahkan pelaku usaha dan pendamping proses halal Self-Declare atas sertifikasi halal pada temuan produk jus anggur yang difermentasi.