Korban Kabel Optik Tolak Uang Kompensasi Rp2 Miliar, Begini Kata Pengacara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keluarga Sultan Ri’fat Alfatih (20), memilih membuat laporan polisi daripada menerima dana kompensasi pengobatan senilai Rp2 miliar dari Bali Towerindo.

    Bali Towerindo adalah pemilik kabel menjuntai di jalan Antasari, Jakarta Selatan, hingga menyebabkan Sultan terluka parah di bagian leher pada Januari 2023.

    Kuasa Hukum Sultan, Tegar menyampaikan, sebelumnya pihak Bali Tower sempat ingin beri uang ganti rugi senilai Rp2 miliar, namun uang itu ditolak.

    Tegar menyebut yang saat ini diinginkan keluarga Sultan adalah permohonan maaf secara terbuka dari pihak Bali Tower.

    Jika permintaan maaf telah disampaikan, barulah pihak Bali Tower dan keluarga duduk bersama mendiskusikan soal pengobatan.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan memberikan bantuan pengobatan untuk Sultan Rif’at Alfatih.

    Beberapa hari lalu, kabel optik menjerat di leher Sultan yang menyebabkan tidak bisa berbicara, makan dan minum, hingga susah bernafas.

    Rasa simpati Jenderal Sigit atas peristiwa itu membuatnya memerintahkan jajaran Kedokteran dan Kesehatan Polri (Dokkes Polri) serta Polres Jakarta Selatan (Jaksel) turun tangan memberikan bantuan.

    Bahkan, Polri akan memfasilitasi pengobatan Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Hal itu pun ditindaklanjuti Bidang Dokkes Polda Metro Jaya dan Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary.

    Baca juga: Rocky Gerung Dilaporkan PDIP ke Bareskrim Dugaan Ujaran Kebencian dan Hoax

    Tim Dokkes dan Polres Jaksel menyambangi kediaman Sultan di Bintaro pagi ini (3/8/23).

    Baca Juga :   Dikira Bom, Vape Meledak Dalam Pesawat Membuat Ratusan Penumpang Panik dan Dievakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI