Aktor Bobby Joseph Ditetapkan sebagai Tersangka Kepemilikan Narkoba, Kompol Ardhy: Langsung Ditahan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan aktor Bobby Joseph sebagai tersangka atas kepemilikan nakoba jenis tembakau sintetis.

    “Sudah tersangka,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

    Kompol Ardhy mengatakan Bobby Joseph jadi tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dan penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut. Dia dijerat Pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    BACA JUGA: Polisi Tangkap Aktor yang Juga Pengusaha Diduga Miliki Tembakau Sintetis

    Kompol Ardhy menambahkan Bobby langsung ditahan atas perkara yang ada.

    Kompol Ardhy mengatakan, Bobby disanngkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ia terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.

    Di lain sisi, Ardhy menegaskan bahwa Bobby langsung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Langsung ditahan,” ucap Ardhy.

    Diberitakan sebelumnya, Bobby diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediaman pribadinya bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).

    Ia ditangkap usai aparat kepolisian menerima aduan dari masyarakat.

    Bobby diciduk dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

    BACA JUGA: Viral Emak-Emak Gerebek Tempat Narkoba, Polresta Jambi Akhirnya ‘Turun Tangan’

    Sebelumnya, Bobby juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada 2021 silam.

    Ketika itu Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Lagu 'Yes or No' Jungkook BTS Lampaui 200 Juta Streaming di Spotify

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI