WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan dana gratifikasi oleh Andhi Pramono saat menjabat Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Terungkap, Andhi memakai dana hasil gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sekitar Rp 28 miliar. Pihaknya masih terus menyelidiki.
“Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Juli 2023.
Baca juga:
Tiba Dini Hari Tadi, Paman Birin Sambut Jemaah Kloter 01 Banjarmasin, Disediakan Soto Banjar
Baca berita terbaru wartabanjar.com dengan menginstall dari playstore
Tersangka Andhi Pramono diduga memakai uang hasil korupsi dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Pada periode 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga membeli berlian senilai Rp 652 juta, membeli polis asuransi Rp 1 miliar, dan membeli rumah di Pejaten, Jakarta Selatan Rp 20 miliar.
Penerimana gratifikasi itu diduga terjadi ketika Andhi Pramono menduduki beberapa posisi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi