WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang pria warga Jalan Veteran, Kota Banjarmasin, diamankan Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana SE.
Pria berinisial DJ, berusia 42 tahun ini, diamankan setelah tim Macan Barbar melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.
Dengan diback up personil dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru tim berangkat menuju Kota Banjarmasin utk melakukan pengembangan dan kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka DJ d irumahnya seputar Jalan Veteran.
“Saat diamankan tersangka tengah asyik menikmati sabu di lantai dua rumahnya,” ujar Deden.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dimana ditemukan 7 (tujuh) paket sabu siap edar, alat isap, pipet kaca serta barang bukti lainnya.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 2009 ttg Narkotika.
DJ diduga menjadi pemasok sabu kepada warga Banjarbaru yang ditangkap sebelumnya.
Sebelumnya petugas mengamankan tersangka inisial SR (32) di daerah Jl Tambak Buluh Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Dari tangan SR petugas mengamankan satu paket sabu dgn berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,06 gram.
Kemudian tersangka inisial MDP (30) di daerah Landasan Ulin Kota Banjarbaru, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,61 gram dan berat bersih 0,42 gram.