Ingat! Wisuda PAUD-SMA Tak Wajib dan Membebani Orang Tua, Ini Isi Surat Edaran Kemdikbud

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Baru-baru ini sempat ramai pro dan kontra di media sosial terkait kegiatan wisuda anak PAUD, SMP, hingga SMA.

    Orangtua / wali murid meminta wisuda dari jenjang PAUD hingga SMA dihapuskan saja karena biayanya dirasa sangat memberatkan.

    Polemik wisuda siswa PAUD hingga SMA yang sempat ramai itu akhirnya mendapat tanggapan cepat dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ).

    BACA JUGA: Kemendikbud Akhirnya Akan Mengatur Pelaksanaan Wisuda TK Hingga SMA

    Menyikapi hal itu Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini,, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan sederajat.

    “Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara,” tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti, dikutip, Minggu (25/6/2023).

    Ini Isi Surat Edaran Kemendikbudristek:

    Wisuda PAUD-SMA Tidak Wajib

    Kemdikbud menyatakan bahwa wisuda untuk jenjang PAUD hingga SMA sederajat bersifat tidak wajib. Di samping itu, wisuda juga tidak diperbolehkan membebani wali murid.

    “Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.” tulisnya.

    Kemdikbud juga menghimbau semua kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
    tentang Komite Sekolah.

    “Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik,” ujarnya.

    BACA JUGA: TEGAS! Wali Kota Surabaya Larang Acara Wisuda TK Hingga SMA

    Lakukan Pembinaan

    Surat edaran tersebut juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di daerahnya. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan.

    “Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,” tulisnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Perempuan Vokalis Band Sukatani Dikabarkan Dipecat sebagai Guru SD

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI