WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Degan demikian, pada Pemilu 2024, penyelenggaraannya tetap menggunakan proporsional terbuka.
Gugatan terhadap sistem Pemilu Proporsional Terbuka ini, diajukan kader PDIP.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (15/6/2023).
Dalam sidang pembacaan putusan ini, Ketua MK juga mengungkapkan adanya disenting opinion dari salah satu anggota majelis, Arif Hidayat. (edj)
Editor: Erna Djedi