WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rencana revitalisasi Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Kota Banjarmasin tampaknya bakal mendapat batu sandungan.
Pasalnya, warga terutama yang menggantungkan pekerjaan di RPH dan kini sudah bermukim di area RPH yang berada di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu protes.
Meski mengetahui areal yang akan dibenahi merupakan milik Pemko Banjarmasin, mereka mengakui kaget dengan adanya pembongkaran bangunan.
Baca juga: Hari Ini, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jaksel
Warga mengungkapkan, telah menerima surat dari Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP yang menyebutkan hunian di kawasan RPH akan dibongkar.
“Ada surat dari Satpol PP agar dilakukan pengosongan bangunan,” ujar seorang warga di RPH.
Surat itu, ditandatangani langsung oleh Kepala DKP3 Banjarmasin, M Makhmud, dengan tembusan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, sekretaris dan Satpol PP Banjarmasin, bahwa pembongkaran dilakukan 11 Juni 2023. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi