Heboh! Bule Prancis Nyaris Diperkosa Karyawan Homestay di Bali, Berawal dari Mabuk Bareng

    WARTABANJAR.COM – Seorang bule wanita asal Prancis mengaku mendapat pelecehan seksual bahkan nyaris diperkosa seorang karyawan homestay di Bali.

    Saat ini Polres Bangli tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami warga negara asing (WNA) asal Prancis, MF.

    Tindakan pelecehan seksual itu diketahui terjadi di salah satu penginapan kecil di Songan, Kintamani, Bangli, Bali pada Selasa (30/5/2023).

    BACA JUGA: Babak Baru Kasus Perkosaan ABG oleh 11 Pria di Parimo, Kapolda Sulteng Sebut Bukan Diperkosaan

    Korban lalu melaporkan peristiwa pelecehan seksual tersebut ke Polres Bangli pada Kamis (1/6/2023). Perempuan itu menuturkan pada polisi nyaris diperkosa oleh korban.

    Kronologi Kejadian

    Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekan yang lain termasuk pelaku sempat minum-minum hingga mabuk.

    Usai menikmati minuman, korban yang sudah dalam kondisi cukup mabuk masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Saat korban sudah tertidur lelap, pelaku yang merupakan karyawan penginapan masuk ke dalam kamar korban.

    Pelaku berulangkali menyentuh area sensitif korban hingga akhirnya korban terbangun dari tidurnya. Mengetahui ia telah dilecehkan, bule perempuan itu pun kemudian melawan dan mengusir karyawan homestay tersebut.

    “Korban (MF) ini masuk ke kamar lalu tidur. Saat itu terduga pelaku (EL) beraksi karena sebelumnya dia mengikuti (dari belakang),” papar Ngakan.

    Korban Lapor Polisi

    Usai mendapat pelecehan tersebut, korban pun kemudian melaporkan pelaku ke Polres Bangli. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra.

    “Kami sudah lakukan penyelidikan awal dan menaikkan ke tahap penyidikan di tanggal 1 Juni lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, dikutip dari detikBali, Senin (5/6/2023).

    Lebih lanjut, Ngakan mengatakan bahwa penyidik masih perlu mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut.

    BACA JUGA: Perjuangan Guru di HSS Jaga Kehormatan, Meski Tubuh Penuh Luka Bisa Lolos dari Percobaan Perkosaan Pria Mabuk

    “Jadi terduga pelaku sudah kami amankan, diperiksa, dan mengakui perbuatannya,” tuturnya.

    Minta Uang Damai

    Ngakan Gede Eka Yuana menjelaskan perkara yang dilaporkan korban ini merupakan delik aduan, sehingga upaya damai masih bisa dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan dengan mencabut laporan.

    Hanya saja pelapor diketahui meminta uang ganti rugi dengan jumlah yang tak sedikit untuk pencabutan laporan tersebut.

    “Masih bisa kalau laporannya dicabut infonya upaya damai sudah dilakukan pihak terlapor namun pelapor minta uang ganti rugi yang mungkin jumlahnya tak sedikit,” ujar Ngakan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Korban Anggota Geng Motor, IPW: Situasi Terancam, Petugas Boleh Lakukan Penembakan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI