WARTABANJAR.COM – Polda Kalteng panghil pemuda warga Kota Palangka Raya MP (24) yang ancam sebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya SN (22).
Pemuda yang bekerja sebagai karyawan tersebut, mencari cara supaya SN mau menjalin kasih dengannya.
Namun cara yang ditempuhnya keliru yaitu dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana sang mantan.
Terang saja, SN tidak terima diancam seperti itu, lalu Curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, atau kerap disapa Cak Sam.
Baca Juga
Bule Denmark di Bali Bikin Ulah Perlihatkan Alat Kelamin
Dalam rilisnya, Minggu (28/5/2023), Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Aviamto, melalui Kabidhumas AKBP Erlsn Munaji menerangkan, setelah menerima curhatan dari SN, kemudian pihaknya memanggil MP untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut.
“MP mengakui kalau dirinya meneror SN dengan mengancam akan menyebarkan foto dan Video tanpa busana SN. Foto dan video tersebut direkam MP saat.masih pacaran dulu,” jelas Erlan.
Cak Sam kemudian memberikan edukasi dengan humanis dan memberikan pemahaman kepada MP bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE.
“Saya kembali mengimbau stop tanpa busana depan kamera, jejak digital tak bisa dihapus,” tandasnya.(rls)
Editor Restu