WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, pada hari Selasa 16 Maret 2021 oleh A Bondan selaku Hakim Ketua, Jamser Simanjuntak dan Sutisna Sawati masing-masing selaku hakim anggota, memutuskan menolak tuntutan H Anwar Sanusi kepada PDAM Bandarmasih.
H Anwar Sanusi menuntut ganti rugi ke PDAM Bandarmasih terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) terkait lonjakan tagihan air yang lebih dari 40 m3/kubik pada bulan Juli 2020 sedangkan rumah dalam keadaan kosong, setelah dilaksanakan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Banjarmasin dan tidak juga mencapai kesepakatan perdamaian, maka perkara tersebut berlanjut ke persidangan secara perdata.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 23 Maret 2021 oleh Hakim Ketua didampingi para hakim anggota tersebut, dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem informasi Penelusuran perkara (SIPP) maka terbitlah putusan dengan No; 104/Pdt.G/2020/PN Banjarmasin.
Proses hukum perkara ini cukup panjang, dimulai sejak September tahun lalu.
Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmady mengatakan, seharusnya kasus ini tidak perlu diteruskan sampai ke gugatan hukum. Karena permasalahan awal adalah membengkaknya tagihan rumah beliau yang kosong dimana tagihannya mencapai kurang lebih Rp 300 ribu.
Menurutnya, hal itu dapat dikomunikasikan dan cek bersama-sama dengan melakukan pengujian meter air tersebut agar mengetahui apakah masih normal atau tidak, sesuai aturan dan SOP yg berlaku.