WARTABANJAR.COM, LONDON- Pangeran Harry menginginkan bisa mendapatkan perlindungan polisi setempat saat berada di Inggris.
Ia kemudian menggugat terkait bayaran untuk perlindungan itu, namun secara hukum ia kalan.
Pengadilan Tinggi London, Selasa (23/5/2023) kemarin memutuskan terhadap serangkaian tuntutan hukum yang diajukan Duke of Sussex itu di negara tersebut, termasuk peninjauan kembali atas penolakan pemerintah Inggris.
“Peninjauan yudisial untuk klaim tersebut kini ditolak,” kata Hakim, Justice Chamberlain.
Awalnya, Harry menyatakan bersedia membayar dari uang pribadinya untuk mendapatkan perlindungan dari polisi setempat untuknya dan keluarganya ketika berada di Inggris.
Hal tersebut disebabkan tim keamanan pribadi di AS tidak memiliki yuridiksi yang memadai di luar negeri, termasuk juga tidak memiliki akses ke informasi intelijen Inggris.
Namun, tawaran itu ditolak Royal and VIP Executive Committee (RAVEC), komite yang memutuskan pengamanan dari polisi untuk bangsawan dan figur publik.
Tim hukum Kementerian Dalam Negeri Inggris, seperti diberitakan Variety, membeberkan alasan pemerintah tak mengizinkan Duke of Sussex membayar sendiri polisi untuk mendapatkan perlindungan ketika berada di Inggris.
Baca Juga: Warga Sungai Tabuk Terkapar Ditebas Orang, Luka di Leher Menganga
“Khawatir hal itu akan menjadi preseden buruk karena orang kaya diizinkan membeli perlindungan keamanan dan menggunakan petugas Polisi Metropolitan sebagai pengawal pribadi,” tutur perwakilan pemerintah kala itu.
Pihak Harry menyatakan RAVEC tak memiliki kekuatan hukum untuk memutuskan hal itu sendiri sehingga mereka pada September 2022 menuntut agar keputusan itu ditinjau kembali.