WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Meskipun sudah kabur cukup jauh, namun pelarian mantan kepala desa asal Lampung Timur, Edi Santoso, akhirnya terendus dan berujung ditangkap polisi.
Mantan Kepala Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, itu buron atas kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Edi ditangkap di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, oleh Tim tindak pidana korupsi (Tipikor) satuan reserse kriminal Polres Lampung Timur pada Rabu (10/5/23).
Sebelumnya, Edi diburu oleh polisi atas kasus korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2019.
Polisi dari Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Lampung Timur menggeledah rumah Edi Santoso, Kepala Desa (Kades) Braja Sakti Kecamatan Way Jepara pada Jumat (6/1/2023)
Polisi menetapkan Edi Santoso dalam Daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes, Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan menangkap Edi di wilayah Kalteng.
“Benar, diamankan di kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah Senin kemarin, setelah melakukan
pengembangan,” ujarnya.
Selama lima bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, ujar Erwin, pihaknya terus melakukan pencarian, hingga memasukkan Edi Susanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menjelaskan, Edi diduga melakukan pelarian diri ke Kalimantan Tengah.
Setelah berhasil diamankn di Kalteng, Edi kemudian dibawa ke Lampung melalui bandar udara H Asan, Sampit, dengan terlebih dulu transit di Surabaya. (berbagai sumber)