WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan harus kejar-kejaran dengan pengedar narkoba hingga ke areal persawahan saat penangkapan di Kabupaten Banjar pada Selasa (23/3).
“Dua pengedar yang kita ringkus lari ke arah persawahan hingga keduanya berhasil ditangkap,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi.
Tersangka berinisial DR (35) dan IM (43) diketahui akan melakukan transaksi sabu-sabu di tepi Jalan Tatah Layap, Kelurahan Handil Bujur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar.
Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata menyusun strategi melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Mengetahui keberadaan petugas yang mengintainya, sang pengedar pun lari hingga ke arah persawahan penuh air dan lumpur.
Polisi pun sigap melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil dibekuk.
“Saat penangkapan ini ditemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat 15,10 gram,” beber Tri Wahyudi.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka IM di Jalan Gerilya, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dan didapati lagi satu paket sabu-sabu dengan berat 2,47 gram, sehingga total barang bukti sabu-sabu yang disita empat paket dengan berat 17,57 gram.
Berbekal temuan barang bukti tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)
Editor: Erna Djedi