WARTABANJAR.COM, BARABAI – Dua sekawan pengedar narkoba jenis sabu tidak berkutik saat polisi yang menyamar sebagai pembeli meringkus mereka.
Kedua pelaku, MA (39) dan HD (37), ditangkap Satresnarkoba Polres HST di pinggir jalan Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, Selasa (2/5/2023).
MA (39) tercatat warga Gang Liana Rt. 008, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dan HD (37) warga Desa Bulayak, Rt. 002, Rw. 001, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengungkapkan penangkapkan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah di wilayah mereka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi warga, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.
Darikedua tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dari tangan MA dengan berat 0,52 dan 0,16 gram, satu unit handphone merk Vivo warna Hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI Tentang Narkotika. (edj)
Editor: Erna Djedi