WARTABANJAR.COM – Jadi pengawas gudang solar ilegal, Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima Rp 7,5 juta per bulan dari PT Amiral.
Menurut pihak Polda Sumut, gudang solar ilegal itu berlokasi empat rumah dari kediaman Achiruddin di Jalan Guru Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Berdasar pengakuan itu, Polda Sumut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Makanya dengan pengakuan dia (Achiruddin) menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan sebagai TPPU-nya, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Tedi Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.
1,6 ton solar diamankan
Informasi awal, gudang solar tersebut awalnya disebut milik Achiruddin.
Namun, saat dilakukan pendalaman, gudang itu milik PT Amiral dan Achiruddin hanya sebagai pengawas.
Selain itu, gudang tersebut diketahui tak berizin. Polisi masih mengusut direktur utama PT Almira yang bernama Edi.
“Untuk sementara ini tersangkanya masih PT Almira. Kita masih melakukan pendalaman terhadap dirutnya bernama Edy,” kata Tedi.
Polisi kejar Dirut PT Almira
Seperti diberitakan sebelumnya, di gudang itu polisi menemukan 1,6 ton solar dan telah dijadikan barang bukti.
Saat ini polisi masih menyelidiki untuk memburu pemasok solar dan juga keberadaan Dirut PT Amiral.
“PT Almira, kemarin kita periksa orang lapangannya mandornya si Tarlin dan termasuk komisarisnya bu Lina tapi sekarang ini kita kejar direktur utamanya karena menyangkut undang-undang PT ada yang bertanggung jawab adalah direktur utamanya,” katanya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Jadi Pengawas Gudang Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Diupah Rp 7,5 Juta, Polisi Kejar Dirut PT Almira
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com