WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk mengkroscek setiap informasi yang bereda ke lembaga resmi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarmasi, Rahmiyati Wardah SPd, saat Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Banjarmasin pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (28/4/2023).
“Apa yang sudah ditentukan oleh pihak KPU itu merupakan yang benar dan kalau ada informasi di luar dari apa yang telah ditentukan KPU maka lebih baik dikonfirmasikan terlebih dahulu apakah informasi itu benar atau tidak,” tegasnya saat memberikan sambutan.
Ia mengungkapkan, hal itu terkait adanya informasi yang bukan berasal dari KPU kota Banjarmasin yang beredar hingga menimbulkan kebingungan.
Baca juga: Petinggi KIB Kumpul di Rumah Airlangga, Muncul Istilah Koalisi Plus, Akan Diundang Jokowi Ngopi
Anggota KPU Kota Banjarmasin, M Taufiqurrakhman SSos, memaparkan bahwa untuk persiapan pencalonan sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Sesuai surat Mendagri yang diterima KPU Kota Banjarmasin sebelum lebaran lalu, agar dapat disosialisasikan kepada para partai politik,” ujarnya.
Di antaranya, sebut dia, sosialisasi mengenai tahapan pencalonan, program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPRD, persyaratan pengajuan bakal calon.
Kemudian, lanjutnya, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, persyaratan administrasi bakal calon, pencantuman gelar bakal calon, persiapan pengajuan bakal calon, pelaksanaan pengajuan bakal calon, rekapitulasi pengajuan bakal calon.