Usai Sidang, BRIN Mengakui Andi Pangerang Langgar Kode Etik ASN, Ini Hukumannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTABadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang, buntut komentar ancaman halalkan darah semua Muhammadiyah.

    Kepala Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan BRIN Driszal Friyantoni menyampaikan Andi Pangerang akan hadir dalam sidang tersebut.

    “Yang bersangkutan akan menghadiri,” kata Driszal Friyantoni, Rabu (26/4/2023) kemarin.

    Driszal mengatakan saat ini sidang sudah berlangsung dan masih dalam tahap klarifikasi data. “Proses klarifikasi data sedang dilakukan. Sudah masuk tahap klarifikasi data. Kita tunggu saja,” ujar Driszal.

    Sebelumnya BRIN menetapkan salah satu penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pun berlanjut ke sidang hukuman disiplin.

    “Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ujar Ratih Retno Wulandari, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dalam sebuah keterangan, Rabu (26/4/2023).

    Ratih menjelaskan Andi Pangerang menerima 38 pertanyaan selama sidang dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

    “Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” terang Ratih.

    Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi hingga proses sidang Majelis Kode Etika sendiri dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB.

    Ratih menjelaskan Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN yang mengawal jalannya proses tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

    “Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal AHP,” paparnya

    Lebih lanjut, sidang Hukuman Disiplin Andi Pangerang sendiri baru akan dilakukan pada 9 Mei mendatang.

    Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

    “Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” pungkas Ratih.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.

    “Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yg berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” katanya.

    Sebelumnya, viral komentar Andi yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah. Komentar itu dilontarkannya dalam unggahan Peneliti BRIN lain, Thomas Djamaluddin.

    Komentar tersebut menuai kecaman dari warga Muhammadiyah. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod. Lewat akun Twitter, @mamunmurod_, Ma’mun mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang isinya mereka yang seharusnya intelektual.

    Mengutip laman Kemenkeu, ada tiga jenis hukuman disiplin kepada PNS yang terbukti melanggar peraturan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tiga kategori tersebut:

    1. Hukuman Disiplin Ringan berupa: a) teguran lisan, b) teguran tertulis, c) pernyataan tidak puas secara tertulis.

    2. Hukuman Disiplin Sedang berupa: a) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 6 bulan, b) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 9 bulan, c) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12 bulan

    3. Hukuman Disiplin Berat berupa: a) Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, b) Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan, c) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Tiga Kabupaten di Sumbar Dilanda Banjir dan Banjir Bandang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI