Abi, Tersangka Penipuan Umrah NSWM Ternyata Residivis Kasus Travel PT GAM

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkap bahwa salah satu tersangka penipuan travel umroh pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) merupakan residivis.

    Hengki mengatakan bahwa tersangka residivis bernama Mahfudz Abdullah mengganti namanya agar bisa beraksi melakukan aksi penipuan serupa.

    “Agar tidak ketahuan bahwa yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan modus yang sama ataupun residivis, yang bersangkutan mengganti namanya, yaitu Mahfudz Abdullah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).

    Lebih lanjut, Hengki menjelaskan sejak identitasnya diganti, ia yang sebelumnya memiliki PT GAM di tahun 2016, kemudian membeli PT Naila untuk melakukan aksi serupa dan agar tidak diketahui.

    Baca juga: Modus Penipuan Travel Umrah NSWM, Jemaah Menangis Tak Bisa Pulang ke Tanah Air

    “Yang Polda Metro Jaya, membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini agar tidak ketahuan karena sebelumnya yang bersangkutan punya PT lagi, yang lain yang merupakan sudah ditindak pada tahun 2016 oleh Polda Metro Jaya, yaitu PT Garuda Angkasa Mandiri,” ungkap Hengki.

    “Dia membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini, namun disini tetap di bawah kendali tersangka Mahfud dan istrinya,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, para tersangka dugaan penipuan umrah travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) dihadirkan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023)

    Baca Juga :   Keeper di Bali Safari and Marine Park Diamuk Gajah hingga Diseruduk Berkali-kali

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI