Terungkap Segini Gaji Resmi Pejabat Setneg yang Dinonaktifkan Gegara Istri Pamer Kekayaan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menonaktifkan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar dari jabatannya. Hal itu dilakukan sebagai buntut atas perbuatan istri Esha yang sering pamer harta kekayaan.

    Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto meminta maaf atas perbuatan istri salah satu pegawainya tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi internal terkait kasus pamer harta itu.

    Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindaklanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

    Eddy mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelidiki harta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan mereka.

    BACA JUGA: Istri Pejabatnya Pamer Kemewahan Hingga Bikin Gaduh, Kemensetneg Minta Maaf

    Ia mengatakan pihaknya memerlukan data dan fakta dari lembaga lain terkait harta kekayaan ASN di Setneg. Pihaknya pun berjanji transparan dengan semua temuan yang mengandung kejanggalan.

    “Dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” tuturnya.

    Sebelumnya, warganet membahas perilaku hedonisme istri Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar.

    Hal itu mereka lakukan setelah istri Esha mengunggah momen membeli mobil mewah hingga mendapat deretan emas batangan saat ulang tahun pernikahan lewat akun Instagram @vhia_esa.

    Segini Gaji Pejabat Setneg Sebenarnya

    Setelah penonaktifan, Setneg melakukan proses terhadap Esha akan terus berjalan. Pihaknya juga akan menyelidiki harta kekayaan Esha.

    Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan,” katanya.

    Lantas berapa gaji Esha sebagai pejabat di Setneg sampai kemudian dicurigai tidak wajar?

    Gaji Esha sebagai PNS sebetulnya sama dengan abdi negara lain di seluruh Indonesia. Besaran gaji ditentukan berdasar golongan dan masa kerja kerjanya.

    Nah besaran itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam beleid itu diatur bahwa gaji pokok PNS dimulai dari Rp1.560.800 untuk golongan terendah sampai Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi.

    BACA JUGA: Istri Pamer Barang Mewah, Tas Branded dan Emas Batangan Hingga Viral, Pejabat di Kemensetneg Dinonaktifkan

    Yang membedakan gaji PNS adalah tunjangan kinerja (tukin) sehingga penghasilan akhir per bulannya tak ada yang sama. Untuk tukin pegawai Setneg tertuang dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

    Dalam beleid itu, besarnya tukin bergantung kelas jabatan.

    Untuk jabatan tertinggi sekelas eselon I, tukin yang diperoleh sebesar Rp36,7 juta per bulan. Artinya, kalau ditambah dengan gaji pokok tertinggi Rp5,9 juta, maka pejabat eselon I Setneg memperoleh take home pay (THP) hanya sekitar Rp42 juta saja.

    Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

    Golongan I:
    Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
    Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
    Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
    Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

    Golongan II:
    IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
    IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
    IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
    IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

    Golongan III:
    IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
    IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
    IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
    IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

    Golongan IV:
    IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
    IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
    IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
    IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
    IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

    Berikut rincian tukin PNS Setneg berdasarkan Perpres 67/2015:
    Peringkat jabatan 18 Rp 36.770.000
    Peringkat jabatan 17 Rp 32.540.000
    Peringkat jabatan 16 Rp 21.330.000
    Peringkat jabatan 15 Rp 18.880.000
    Peringkat jabatan 14 Rp 16.700.000
    Peringkat jabatan Rp 12.370.000
    Peringkat jabatan Rp 10.360.000
    Peringkat jabatan 11 Rp 9.360.000
    Peringkat jabatan 10 Rp 6.930.000
    Peringkat jabatan 9 Rp 6.030.000
    Peringkat jabatan 8 Rp 5.240.000
    Peringkat jabatan 7 Rp 4.370.000
    Peringkat jabatan 6 Rp 3.800.000
    Peringkat jabatan 5 Rp 3.310.000
    Peringkat jabatan 4 Rp 2.810.000
    Peringkat jabatan 3 Rp 2.320.000
    Peringkat jabatan 2 Rp 1.820.000
    Peringkat jabatan 1 Rp 1.330.000.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Jajak Pendapat Pemilihan Presiden AS, Harris Kian Signifikan Tinggalkan Trump

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI