Ketua RT Bubarkan Kebaktian Jemaat Gereja di Lampung Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

    WARTABANJAR.COM, BANDAR LAMPUNG – Masih ingat beberapa waktu lalu sempat viral aksi seorang pria berbaju biru membubarkan kebaktian jemaat gereja?

    Kejadian itu di Bandar Lampung dan pria berkaus biru yang membubarkan jemaat tersebut, adalah ketua RT.

    Ketua RT bernama Wawan Kurniawan itu kini ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

    Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu.

    Dilansir detikSumut, Kamis (16/3/2023), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung.

    “Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” katanya.

    Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

    Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

    “Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” sambungnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   OTT Pejabat, Cagub Petahana Bengkulu Ikut Diperiksa KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI