FAKTA Ayah di Kapuas Kalteng Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan, Polisi: Sudah Beristri Dua

    WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Seorang bocah di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengalami trauma berat karena hamil delapan bulan disaat usianya masih anak-anak.

    Bocah yang merupakan anak tiri ini taruma usai mengalami pekerkosaan yang dilakukan ayah berusia 71 tahun.

    Kasus perkosaan anak di bawah umur hingga hamil ini terjadi di salah satu desa Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. BR tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil delapan bulan.

    “Tersangka ini merupakan ayah tiri dari korban,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (13/3/2023).

    BACA JUGA: Anak Wakil & Ketua DPRD Diduga Perkosa Siswi SMP Bersama Teman-temannya, Korban Depresi

    AKBP Qori Wicaksono menjelaskan pertama kali tersangka menyetubuhi korban pertengahan tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya.

    “Tersangka ini tinggal bersama dua istrinya dalam satu rumah. Salah satu istrinya memiliki anak tiri. Pada saat kejadian kedua istrinya pergi ke pasar,” ujar kapolres.

    “Saat situasi sepi tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Awalnya korban menolak, tapi karena tersangka memaksa sehingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri,” sambung AKBP Qori Wicaksono.

    Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka lalu membujuk dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.

    BACA JUGA: Diimingi Uang Gaib, Gadis Muda di Pandeglang Diperkosa Puluhan Kali oleh Dukun Kepercayaan Keluarga

    “Tersangka juga memberikan uang sejumlah sepuluh ribu rupiah kepada korban. Karena takut, jadi korban tidak melapor,” terang Qori.

    Ternyata kejadian persetubuhan itu terus berulang beberapa kali hingga terakhir pada, 8 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

    “Dari hasil perbuatan tersangka selama satu tahun lebih itu sekarang korban dalam keadaan mengandung delapan bulan,” beber Qori Wicaksono.

    Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Untuk tersangka kita kenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” pungkas Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   35 Mantan TNI Ikut Pilkada, Panglima Tegaskan Prajurit Tetap Netral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI