Arab Saudi Larang Bawa Anak ke Masjid Saat Ramadan, Aturan Baru Gegerkan Publik

    WARTABANJAR.COM – Kementerian Urusan Agama Islam Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 1444 H.

    Aturan baru pelaksanaan ibadah Ramadan ini menuai kontroversi di kalangan publik. Bahkan, menimbulkan reaksi dari banyak Muslim di seluruh dunia.

    Aturan tersebut bahkan dikait-kaitkan dengan kondisi Arab Saudi yang cenderung membuka diri pada gaya hidup barat.

    Berikut, ada 10 poin yang disampaikan oleh lembaga pemerintahan itu dalam akun Twitter resminya, Jumat (10/3/2023):

    Baca Juga

    Ammar Zoni Diduga Gunakan Sabu Bersama Sopir Pribadi

    1. Imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak
    2. Shalat Tarawih (malam) tidak diperpanjang.
    3. Menyelesaikan shalat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebelum adzan subuh.
    4. Shalat juga diminta diadakan dengan waktu yang cukup, agar tidak menyusahkan jamaahnya.
    5. Hal-hal seperti menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jamaah selama shalat tidak diizinkan.
    6. Tidak mentransmisikan hal-hal terkait masjid atau menyiarkannya di media apa pun.
    7. Melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk mengatur makan untuk berbuka puasa bagi orang yang berpuasa.
    8. Buka puasa makanan disiapkan di area yang ditentukan di halaman masjid bukan di dalam masjid.
    9. Pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan.
    10. Orang tua tidak diizinkan membawa anak ke masjid untuk shalat.

    Juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi, menepis kekhawatiran tersebut dalam wawancara telepon dengan saluran tersebut, Al-Saudiya.

    Ia menyatakan bahwa semua hal ini dibuat agar pelaksanaan ibadah lebih teratur dan khusyuk di bawah tanggung jawab imam.

    “Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi, sebaliknya, menyelenggarakannya, sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin darinya, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan,” terangnya.

    Baca Juga :   Gempa Magnitudo 6.4 Mengguncang Gorontalo

    “Larangan merekam dan menyebarkan shalat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi, bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah atau dosen melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja,” jelasnya dilansir cnbc.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI