WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kejanggalan aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tak sesuai profil selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari Tim LHKPN KPK dan Tim Penyelidikan KPK.
Tim gabungan bakal nantinya akan memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Tenaga Honorer Batal Dihapuskan, Legislator Minta Diatur Dalam Regulasi
Kendati begitu, Ali menjelaskan tidak bisa mengungkap secara detail pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut dia, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya kini tengah mencari bukti permulaan perihal dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alum.
“RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain,” ucap Pahala Nainggolan.
Lebih lanjut Pahala mengatakan salah satu temuann dari penelusuran tim KPK terkait adanya keterlibatan rekan satu angkatan Rafael Alum dalam kasus tersebut.