WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Oknum PNS berinisial AR, warga Kelurahan Kebun Sari, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, harus merasakan dinginnya lantai tahanan polisi.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswandi di Amuntai, Jum’at membenarkan penangkapan oknum PNS yang bekerja di PDAM Amuntai karena kedapatan memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sabu berat bersih 0,07 gram.
“Setelah kasusnya kita kembangkan, kita juga menangkap terduga pengedar sabu seorang perempuan inisial MA, warga Desa Panangkalaan Rt.03 dengan menemukan barang bukti sabu 0,74 gram, ” ujar Siswandi.
Siswandi mengatakan, saat menangkap MA aparat kepolisian juga berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial PA yang kabur dari kediaman MA lewat jalan samping rumah sambil melompat ke rawa.
PA ditangkap petugas karena terlihat membuang sesuatu ketika kabur dari kediaman MA.
Barang yang dibuang PA diduga Narkotika jenis sabu yang baru dibeli dari MA sehingga PA yang diketahui.merupakan Warga Desa Murung Karangan Rt,03 diamankan petugas Satuan Resnarkoba.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian anggota Satresnarkoba langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat.
Pada Rabu (10/3) sekitar pukul 13.05 wita anggota Satresnarkoba langsung mengamankan AR diatas titian kayu Jalan Amuntai-Tanjung Rt03 Desa Panangkalaan Hulu dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.27 gram, berat bersih 0.07 gram yang ditemukan dalam sebuah buah tas selempang warna hitam merk Eiger milik AR.