WARTABANJAR.COM, DEPOK – PMJ NEWS – Polisi menetapkan pria berinisial ERA (26) sebagai tersangka kasus pembuang korban tabrak lari di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan sebelum ditangkap pelaku sempat berpindah-pindah tempat.
ERP akhirnya ditangkap di perumahan kawasan Sawangan, Kota Depok, Jumat (17/2/2023).
“Pelaku berpindah tempat, saat dideteksi oleh tim gabungan di salah satu tempat di Perumahan daerah Sawangan,” ujar Ahmad Fuady saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Fuady, tersangka ERA sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah body sepeda motornya ke bengkel milik rekannya.
Bahkan pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraannya.
Baca juga: Dalih Dibawa ke Klinik Korban Tabrakan Dibuang di Kandang Ayam, Terekam CCTV Sempat Dibonceng Pelaku
Diketahui, sepeda motor ERA aslinya bernopol B 6368 EZS. Agar tak terlacak, lanjut Fuady, pelaku menggantinya dengan nopol B 6134 ZRO yang merupakan milik temannya.
“(Pelat nomor diganti) di bengkel teman pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, wanita bernama Ellyeven (53) diduga menjadi korban tabrak lari di Jl Sawangan Raya, Kota Depok.
Ellyeven kemudian ditemukan di sebuah kandang ayam di Jl Kimah Puring, Pancoranmas, diduga dibuang pelaku tabrak lari.
Saksi yang juga teman korban, Herlin, mengatakan saat itu dia dibonceng Ellyven sehabis pulang makan-makan, pada Rabu (15/2/2023), sekitar pukul 13.00 WIB. Dari situ, mereka kemudian pergi menuju Maharaja.