WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – PT Baramarta melalui kuasa hukumnya, Syamsu Saladin, mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (17/2/2023).
Kedatangan kuasa hukum PT Baramarta tersebut, bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan menyerang kehormatan petinggi PT Baramarta.
Syamsu mengatakan, kalau pihak sudah menyerahkan beberapa barang bukti kepada pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Sisanya kita tinggal melengkapi berkas pelaporan,” ujar Syamsu, kepaada awak media.
BACA JUGA :Detik-detik Tongkang Batu Bara Hajar Beton Pengaman Jembatan Kalahien Buntok
Saat ditanyakan untuk pihak yang dilaporkan, ucap Syamsul, untuk saat ini masih belum bisa dipublikasikan, hingga laporan sudah resmi masuk ke Direskrimsus Polda Kalsel.
Syamsu memaparkan, untuk dugaan fitnah itu sendiri, terjadi saat adanya kegiatan unjuk rasa (Unras) di kantor DPRD Kabupten Banjar, oleh sebuah organisasi masyarakat (Ormas).
Yang mana dalam kegiatan unras tersebut, diduga ada materi yang dipaparkan oleh ketua LSM atau Ormas tersebut bisa dibilang menyerang kekehormatan PT Baramarta dan juga pribadi.
“Kalau kami tidak masalah mau demo atau unras, karena itu hak siapa saja yang mau demo. Tapi tentunya untuk materinya jangan sampai menyerang kehormatan seseorang,” ucap Syamsu.
“Namun nyatanya, saat demo tersebut pimpinan LSM itu menyebut atau menyerang PT Baramarta dan pribadi itu sebagai ‘Sarang Penyamun’. Tentunya dengan adanya kata-kata ‘Sarang Penyamun” ini benar-benar menyerang kehormatan,” lanjutnya.
Pasalnya, jelas Syamsu, implikasi dari sebutan ‘Sarang Penyamun’ itu berimbas kepada para rekan bisnis, dan juga jajaran direksi PT Baramarta.
Terlebih lagi, jajaran komisaris dari PT Baramarta juga termasuk dari Pemerintah Kabupaten Banjar.
BACA JUGA :Tongkang Batu Bara Kembali Tabrak Jembatan Mahakam, KSOP: Pilar Mengalami Kerusakan
“Tentunya ini sangat menyerang kehormatan,” tegas Syamsu.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan, kali ini pihaknya juga melaporkan, sebuah media yang mengekspose sebuah berita tanpa ada konfirmasi.
“Intinya mereka menuduh pimpinan atau direktur yang baru ini tidak becus dalam menjalankan managementnya,” kata Syamsu.
Padahal, tutur Syamsu, direktur yang baru ini, justru berusaha membenahi segala masalah yang terjadi oleg direktur yang sebelumnya, yang telah terjerat kasus korupsi.
Sementara itu, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Iptu Dedy Sugiarto membenarkan akan adanya laporan tersebut.
“Masalah kejadian ini akan kami terima dulu laporannya. Bagaimana bentuk pencemaran nama baiknya kitakan masih belum tahu, jadi nanti kita juga akan minta pendapat pakar juga,” pungkasnya singkat. (Qyu)
Tak Terima Dituding ‘Sarang Penyamun’, PT Baramarta Laporkan Ormas & Media ke Ditreskrimsus Polda Kalsel
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com