WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Polres Balangan dan Pemerintah Daerah bergerak cepat menyikapi permasalahan masyarakat adanya penyerobotan tanah atau pengakuan tapal batas tanah desa dengan memberikan pengamanan di lokasi konflik guna menghindari terjadinya tindak pidana lainnya terjadi antar pihak yang berseteru.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttagin melalui Kabag Ops, Kompol Sony menjelaskan bahwa pelaku pengerusakan lahan warga sebanyak dua orang dari tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan hingga proses persidangan.
“Dua orang pelaku sudah kami amankan dan menjalani proses hukum, namun masih ada satu orang yang kami tetapkan sebagai DPO”, pungkasnya.
Baca Juga
Mardani H Maming Ajukan Banding Atas Putusan PN Tipikor
Potensi Konflik akan menjadi momok dan bom waktu apabila tidak ditangani dengan baik oleh Kepolisian maupun pemerintah daerah, satu di antaranya konflik agraria yang terjadi di beberapa lokasi kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan hingga saat ini masih dalam proses hukum.
Beberapa waktu lalu, Polres Balangan berkolaborasi
dengan pemerintah daerah berupaya menyelesaikan permasalahan pengerusakan lahan milik warga di Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi yang didasari atas pengakuan tapal batas tanah desa oleh sebelah pihak.
Menghindari dampak sosial akibat perseteruan dari
kedua belah pihak, Polres Balangan mengambil langkah persuasif, pendekatan dan mengembalikan psikologis warga dengan kegiatan humanis.
Di bidang penanganan persuasif, Polres Balangan melalui satuan Intelkam mengandeng tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh agama di dua kecamatan yang kerap.terjadi konflik sosial melalui kegiatan Forum Diskusi Masyarakat hingga mencapai kesepakatan bahwa para tokoh mendukung langkah Polri dalam penanganan permasalahan Hukum harus ditegakkan.