Pemerintah Desa dan Kejaksaan Jalin Kerjasama, Cegah Pambakal di Kabupaten Banjar Langgar Aturan Perundangan

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menjalin kerjasama guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terutama akuntabilitas, keterbukaan, efektifitas dan efisiensi.

    Penandatangan berlangsung di aula Dinas Pendidikan Banjar, Sabtu (28/1).

    Bupati Banjar melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri saat membuka rapat koordinasi (rakor) Pambakal se-Kabupaten Banjar dan perjanjian kerjasama menyampaikan, penandatanganan ini penting sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

    “Pelaksanaan rakoor, kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” harapnya, Sabtu (28/1).

    Baca Juga : MODUS Baru Pencurian Data dengan ‘File APK’ di WhatsApp, Waspada Undangan Pernikahan Digital!

    Kepala Kejakaaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejari dan Pambakal se Kabupaten Banjar ini tentang pendampingan penanganan masalah hukum pada pemerintah desa, perdata dan tata usaha negara.

    Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) lanjut Bardan mempunyai tugas mendampingi seluruh pambakal, yaitu dibidang intelijen ada program jaga desa,dan dari pidana umum ada restorasi justice

    “Kerjasama ini untuk mencegah atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya. (mcbanjar)

    Baca Juga :   Lautan Jemaah Padati Haul Datu Kelampayan, Kelotok Jadi Jalur Penyelamat!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI