WARTABANJAR.COM, BLITAR – Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena diduga menjadi otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Padahal Samanhudi baru bebas bersyarat pada Oktober 2022 terkait kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Samanhudi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 4 tahun 4 bulan penjara. Samanhudi, yang pernah menjabat Wali Kota Blitar, selama dua periode itu resmi bebas dari Lapas Sragen, Senin (10/10/2022). Dia pun mengakui siap kembali terjun ke dunia politik.
Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Artinya, Samanhudi menjadi tersangka setelah sekitar tiga bulan bebas dari penjara.
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengungkapkan Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1/2023) di sebuah pusat olahraga di Blitar, Jawa Timur.
“Ditangkap tadi siang pukul 11.00 WIB di sebuah tempat olahraga,” kata Toni, Jumat (27/1/2023).
BACA JUGA: MENGEJUTKAN! Mantan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso
Menurutnya, Samanhudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang diperiksa di Polda Jatim,” ujarnya.
Peran Samanhudi
Dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi bertemu dengan pelaku lain saat berada di Lapas Sragen, Jawa Tengah ketika menjalani masa hukuman.
Dia lalu diduga memberikan informasi mengenai denah dan kondisi rumah dinas wali kota.
Termasuk, lokasi mengenai tempat penyimpanan uang.
“Mereka sama-sama sedang menjalani hukuman di Lapas, lalu tersangka S memberikan informasi seputar kondisi rumah dinas wali kota Blitar,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.
Ditangkap KPK
Samanhudi dikenal sebagai tokoh politikus PDI Perjuangan.
Dia sempat terpilih sebagai Ketua DPRD Blitar. Kemudian menjadi Wali Kota Blitar periode 2010-2015.
Samanhudi sebelumnya ditangkap KPK pada Juli 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Dia didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Pemberi suap adalah perusahaan yang sama dengan pemberi suap kepada Syahri Mulyo.
Pada pengadilan tingkat pertama, Samanhudi mendapatkan vonis hukuman penjara 5 tahun. Upaya banding hingga ke tingkat kasasi justru menambah berat hukuman dengan tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.