WARTABANJAR.COM – Fenomena ‘ngemis online’, dengan cara live di TikTok disorot Kemensos RI. Diketahui mandi lumpur dilakukan di Desa Setanggor, Lombok Tengah.
Konten diunggah oleh seorang bernama Sultan Akhyar. Sosok Sultan Akhyar bahkan terlihat di acara ragam televisi.
Pemilik akun memanfaatkan empati untuk mendaparkan fitur gift atau hadiah Tiktok yang bisa diuangkan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa kegiatan tersebut itu melanggar hukum, sebab mengemis baik offline maupun online memang tidak diperbolehkan.
Ia mengaku bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena ngemis online di platform media sosial Tiktok.
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata Risma dalam keterangannya, dikutip wartabanjar dari akun Instagram @narasinewsroom, Senin (16/1/2023).
Larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, sebagai berikut:
- Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
- Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu