Ini Fakta-fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua di Magelang, Jaksa Sebut Kuat Ma’ruf Lama Tahu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ternyata melakukan perselingkuhan pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

    Kesimpulan adanya perselingkuhan tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

    “Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” kata tim JPU.

    Hal tersebut disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

    BACA JUGA: Viral Video Hakim Wahyu Bahas Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Menduga Bagian dari Teror

    Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Kuat mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J. Kemudian Kuat mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau dapur

    “Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur,” ujar jaksa.

    Jaksa menuturkan bahwa fakta tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi.

    Kuat Ma’ruf diproses hukum lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma’ruf melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

    Kuat Ma’ruf kemudian didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

    Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

    Baca Juga :   Judi Online Kemenkomdigi Polda Metro Sudah Sita BB Uang Rp 150 Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI