WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1).
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 Majelis Hakim, 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sedangkan terdakwa hadir secara virtual, dalam menjalani proses persidangan, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK terhadap terdakwa, Mardani H Maming.
Baca Juga
Kronologi Perkelahian Berdarah di Tanjung rema Martapura
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyampaikan, pertama terdakwa, Mardani H Maming telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, JPU KPK menuntut terdakwa sebagaimana Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp700 juta subsider kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan.
Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti kurang lebih sebesar Rp118 Miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan persidangan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.