Ambulans Terbalik Diduga Sopir Mabuk, Simak Penjelasan Satlantas Polres Banjar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebuah ambulans Desa Tambak Padi terbalik, diduga sopir dalam keadaan mabuk. Mengalami kecelakaan tunggal sekitar pukul 23.45 wita, Jumat (6/1/2023).

    Kasat Lantas Polres Banjar, Iptu Eko Guntar Lumbanraja melalui Kanit Laka, Iptu Alfian Noor ketika dikonfirmasi wartabanjar.com menyampaikan, hingga saat ini Unit Laka tidak menangani kecelakaan mobil ambulans tersebut.

    Pihaknya menghimbau kepada pengendara mobil atau sepeda motor agar pada saat mengendarai mobil atau sepeda motor tidak boleh dalam keadaan mabuk. Sesuai dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya karena bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan sangat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

    “Unit Laka Polres Banjar juga menghimbau kalau ambulans dalam keadaan kosong, artinya tidak ada membawa pasien maka tidak boleh menyalakan lampu sirine yang diperbolehkan adalah ambulans yang membawa pasien, dan itu lebih diutamakan jalan raya karena menyangkut keselamatan pasien,” jelasnya, Sabtu (7/1).

    Kecelakaan lalu lintas tunggal, sebuah unit ambulans Desa Tambak Padi terbalik sekitar pukul 23.45 Wita, Jumat (6/1/2023). Beruntung, unit ambulans tersebut tidak membawa pasien dan sopir diketahui tidak mengalami luka-luka.

    Lokasi kecelakaan persisnya di Jalan Padat Karya Kelurahan Guntung Ujung Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

    Info didapat, setelah mobil terbalik sopir meninggalkan lokasi kejadian dan menuju ke sebuah warung dekat LIK Liang Anggang Landasan Ulin Banjarbaru.

    Baca Juga :   Ular Sepanjang 3 Meter Gegerkan Warga Paringin Selatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI