WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah resmi cuti bersama dan menetapkan libur tanggal merah 2023.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyebut lama cuti bersama untuk tahun depan adalah delapan hari kerja.
Sementara penetapan hari libur tanggal merah atau hari libur nasional, beserta cuti bersama tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 03 Tahun 2022.
Untuk libur nasonal atau tanggal merah ditetapkan berjumlah 15 hari, sedang curi bersama ada 8 hari.
BACA JUGA: Raja Salman Umumkan Libur Nasional Setelah Timnas Saudi Kalahkan Argentina
Menurut salinan keppres di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (29/12/2022), “Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023”.
Cuti bersama tahun 2023 pertama jatuh pada 23 Januari. Cuti bersama itu dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Lalu, ada cuti bersama tanggal 23 Maret. Cuti itu untuk merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.
Ketiga, ada cuti tanggal 21, 24, 25, dan 26 April. Cuti bersama ini berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ada pula cuti bersama tanggal 2 Juni dalam rangka Hari Raya Waisak. Kemudian, cuti bersama tanggal 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga keppres tersebut.
Jika ditotal, jumlah hari libur dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari.