Anak di Bawah Umur Nonton Konten Pornografi Hingga Disidang Diserahkan ke Majelis Pengajian, Bapas Kota Banjarmasin: Pembinaan Agama Lebih Tepat dari Penjara

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejak sistem pembelajaran online diberlakukan di semua jenjang pendidikan selama masa pandemi ini, mengharuskan semua peserta didik menggunakan gawai sebagai media pembelajaran.

    Hal tersebut rupanya membuat anak menjadi rentan terpapar konten pornografi, apalagi jika si anak kurang pengawasan dari orangtua dalam penggunaan gawai tersebut.

    Seperti halnya yang terjadi terhadap anak berinisial AR.

    Akibat terlalu bebas menggunakan gawai ditambah kurangnya pengawasan dari orangtuanya, sehingga membuat AR bisa dengan mudah mengakses konten pornografi.

    Bahkan secara tidak langsung membuat anak penasaran dan ingin mempraktekannya, hingga akhirnya anak terjerat hukum atas tindak pidana Perlindungan Anak.

    Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Banjarmasin yang diwakili oleh Muhammad Zulkifli selaku petugas pembimbing kemasyarakatan, melakukan pendampingan dalam sidang AR atau anak berhadapan hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

    Dalam persidangan tersebut, pembimbing kemasyarakatan membacakan hasil penelitiannya dan merekomendasikan hukuman yang tepat bagi anak kepada majelis hakim.

    Berdasarkan penelitian tersebut, pembimbing kemasyarakatan merekomendasikan agar anak tersebut dikenakan tindakan yaitu “penyerahan kepada seseorang” sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Dalam hal ini, AR kemudian dirujuk kepada Ustadz Muhammad Firdaus, pemimpin Majelis Maulid Al Jamal Kota Banjarmasin.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI