BC Banjarmasin Amankan 80 Ribu Batang Rokok Gunakan Pita Cukai Palsu Tujuan Gambut


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Bea Cukai Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

    Puluhan ribu batang rokok ilegal yang diamankan itu, diketahui tujuannya adalah Jalan A YaniKm 16, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

    Kepala Bea Cukai Banjarmasin melalui Yodi Hanidi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan mengatakan, penindakan dilakukan pada Sabtu 5 November lalu.

    “Berdasarkan informasi eksternal yang kami peroleh, terdapat pengiriman barang yang diduga berisi rokok ilegal dengan tujuan Jalan A Yani KM 16 Karang Anyar, Gambut, Banjar, Kalimantan Selatan,” ujar Yodi dilansir Senin (21/11/2022).

    Baca juga: Resmi! Rd Suria Fadliansyah Pj Bupati HSU dan Mujiyat Pj Bupati Batola

    Dia mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pemeriksaan dan didapati 10 karton rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu.

    “Tim Penindakan Bea Cukai Banjarmasin berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 80.000 batang yang diduga dilekati pita cukai palsu,” imbuhnya.

    Atas penindakan tersebut, ungkap dia, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan bernilai Rp.61.099.200.

    Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Sungai Tabuk, Satu Orang Meninggal Dunia

    “Kami imbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi mengenai indikasi penyebaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Banjarmasin, dapat menghubungi layanan informasi via telpon / wa di 0811500830 atau melalui DM instagram,” tutupnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Video Penyergapan Pencuri Sepeda Motor di Jalan Pramuka Banjarmasin Viral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI