Wow! Gaji Petinggi Aksi Cepat Tanggap Rp100 Juta, CSR Boeing Rp138 M Disalurkan Cuma Rp20 M


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gaji 3 petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dana bantuan filantropis (CSR) dari Boeing terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018 terungkap dalam surat dakwaan.

    Dikutip dari surat dakwaan Ahyudin, Yayasan ACT didirikan oleh Ahyudin pada 21 April 2005 di Jakarta. Kemudian, pada 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy.

    “Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah),” demikian isi surat dakwaan Ibnu Khajar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

    Baca juga: Penampakan Mobil Listrik Kapolri di KTT G20 Bali

    Selain itu, Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi disebut masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 70.000.000.

    Tindakan itu dilakukan Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT.

    Jaksa menjelaskan ketidaksesuaian pengelolaan dana BCIF Boeing itu terungkap dalam ‘Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021’ oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus lalu.

    “Ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah sejumlah Rp 20.563.857.503,” kata jaksa.

    Baca Juga :   Perangi Kejahatan Siber, Polda Metro Resmikan Direktorat Reserse Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI