WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Sebelum ditetapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel menghimbau masyarakat untuk melindungi haknya, jangan sampai namanya dicatutdalam keanggotaaan partai politik.
Mengingat saat ini pihaknya melakukan verifikasi administrasi terhadap lima partai politik di Kalsel yaitu Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia.
“Saat kami lakukan verifikasi faktual nantinya, agar benar-benar transparan,” kata Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel, H Supriyanto Noor, Selasa (15/11).
Ditemui diruang kerjanya, salah satu tugas dari Bawaslu Provinsi Kalsel adalah unsur pencegahan manipulasi data dari calon peserta Pemilu 2024. Pihaknya selama melakukan penelusuran anggota-anggota partai politik yang didaftarkan, ada yang benar dan ada pula yang tidak benar.
Pihaknya pun menerima informasi adanya pencatutan nama oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024. Latar belakang dari pelapor diantaranya ada yang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana mewajibkan netralitas dan ada juga yang menjadi penyelenggara Pemilu dan mensyaratkan tidak boleh tercatat sebagai anggota partai politik.
“Laporan mereka sampaikan di Bawaslu kabupaten/ kota, karena keanggotaan partai politik ada dikepengurusan tingkat kabupaten/ kota,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, masyarakat bisa berpartisipasi langsung untuk mengetahui namanya tercatat sebagai anggota partai politik atau bukan melalui link berikut, klik di sini