Hakim PN Jaksel Ingatkan Susi ART Ferdy Sambo Agar Tidak Berbohong

    WARTABANJAR.COM JAKARTA – Hakim Wahyu Iman Santoso sebut Susi, asisten rumah tangga (ART) dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terjebak dalam kebohongan yang diciptakannya sendiri saat memberi keterangan di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

    Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu setelah Susi untuk kesekian kalinya menjawab tidak konsisten perihal aktivitas kedua majikannya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

    “Saudara itu berpikir, saudara itu terjebak dengan kebohongan saudara sendiri,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), dilansir Kompas.com.

    Hakim Wahyu kemudian bertanya, soal peristiwa di Magelang sebelum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.

    “Pada waktu ke Magelang ada Ferdy Sambo di sana,” tanya Hakim Wahyu.

    “Ada,” jawab Susi.

    “Ada Putri Candrawathi di sana?” tanya Hakim Wahyu.

    “Ada,” ucap Susi.

    “Artinya apa, apakah mereka berangkat bersamaan?” tanya Hakim Wahyu.

    “Tidak,” jawab Susi.

    “Mana yang duluan,” tanya Hakim Wahyu.

    “Ibu duluan,” kata Susi.

    “Naik apa?,” tanya Hakim Wahyu.

    “Naik mobil,” jawab Susi.

    Hakim Wahyu kemudian bertanya, kenapa hanya Susi yang sering diajak bepergian Putri Candrawathi padahal banyak asisten rumah tangga lainnya yang juga bekerja.

    “Saya tidak tahu, tapi Ibu sering ajak saya,” ucap Susi.

    “Ok, di bulan Juli, kapan kalian berangkat ke Magelang,” tanya Hakim Wahyu.

    “Tanggal 2 Juli,” jawab Susi.

    “Siapa yang ikut saudara Putri, mendampingi saudara Putri,” tanya Hakim Wahyu.

    “Saya, anaknya yang cewek, Ibu, Om Richard, terus Om Yosua,” jawab Susi.

    Baca Juga :   Dikira Bom, Vape Meledak Dalam Pesawat Membuat Ratusan Penumpang Panik dan Dievakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI