WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebuah kedai kopi di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe atau Kota Lama merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) saat malam besar keagamaan diberikan sanksi teguran pertama oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, Rabu (12/10/2022).
Teguran pertama ini diberikan sesaat setelah pemilik kedai kopi tersebut penuhi panggilan dan pemeriksaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, pada Jumat (7/10/2022) lalu.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi mengungkapkan saat diperiksa ada tiga pelanggaran yang ditemukan pada kedai kopi tersebut.
“Pertama, kafe itu tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kedua, menggelar pertunjukan musik disk jockey (DJ). Ketiga, menggelarnya di malam hari besar keagamaan,” ujar Mulyadi, saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon.
Karena pelanggaran ini, pihaknya meminta pemilik kedai kopi tersebut untuk menandatangani surat pernyataan (SP) agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Mereka juga mesti melengkapi TDUP itu. Paling lambat, sebulan ke depan sudah harus ada,” tekannya.
Mulyadi juga mengatakan, bahwa pihak kedai kopi tersebut mengaku baru mengetahui bahwa malam itu adalah malam hari besar keagamaan setelah mendapatkan pemanggilan ini.
“Masalahnya bukan hanya itu. Semestinya, kafe tidak diperkenankan untuk menggelar pertunjukan musik maupun DJ,” ucap Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin.
“Kami juga akan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama untuk kafe itu,” lanjutnya.