WARTABANJAR.COM, NARTAPURA – Himbauan Kapolsek Simpang Empat, Iptu Al Hamidie berbuah manis. Iptu MĀ Iptu M Alhamidie menghimbau kepada pihak keluarga M Herly agar menyerahkannya ke kantor Polsek Simpang Empat.
Atas anjuran dan himbuan tersebut pihak keluarga pelaku yang didampingi Sekdes Desa Garis, Aziz dan Irham mengantarkan atau menyerahkan pelaku ke kantor Polsek Simpang Empat.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 16.00 wita di Desa Garis Hanyar RT 02 Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Korban bernama Muhammad Hasbi (21) warga Desa Paku RT 03 Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji mengatakan, bermula sewaktu korban datang ke rumah pelaku yang mana waktu itu ibu kandung korban sedang berada dirumah pelaku.
Kedatangan korban kerumah pelaku waktu itu mencari ibu kandungnya dimana korban mencari ibu kandungnya untuk meminta uang Rp 20 ribu dan waktu itu ibunya tidak mempunyai uang.
Karena tidak mempunyai uang kemudian korban mau mengambil atau meminta surat tanah kepada ibu kandungnya, namun ibu kandungya tidak mau menyerahkan surat tanah tersebut dan terjadilah cekcok antara korban dengan ibu kandungnya.
“Melihat pelaku cekcok dengan ibu kandungnya dimana ibu kandung korban merupakan ibu mertua dariĀ pelaku, melihat ibu mertua cekcok dengan korban, pelaku yang melihat kejadian tersebut lalu membacok korban menggunakan parang dan melukai korban dibagian kakinya,” kata Iptu H Suwarji kepada wartabanjar.com, Minggu (9/10) sore.