WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp 6.879.600.000,- dengan barang bukti sabu-sabu 4.914,26 gram dan ekstasi 216,71 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari pasangan suami istri (pasutri) VB (28) dan AM (29) warga Jalan A Yani Km 6 Gg Marina Banjarmasin yang berperan sebagai kurir.
Kemudian juga seorang wanita berinisial HT (29) warga A Yani Km 10, Tatah Amuntai Komplek Griya Bunyamin Kabupaten Banjar, sebagai pengendali barang.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan ini merupakan
bentuk Polri Presisi dan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Banjarmasin.
la juga menyebutkan VB dan suaminya, diringkus Tim Resnarkoba Polresta Banjarmasin di sebuah rumah Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin, pada Jumat (30/9/2022) yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
“Kita lakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapatlah barang bukti narkotika
“Kita lakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapatlah barang bukti narkotika sabu dan ekstasi. Barang ini rencananya akan diedarkan di Banjarmasin,” kata Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo, saat menggelar konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Dari pengakuan kedua pasutri, ungkap Sabana, mereka mendapatkan perintah dari pelaku wanita berinisial HT (29) untuk menjualkan narkoba jika ada pesanan.
“Si tersangka HT ini kebetulan tinggal satu rumah bersama pasutri itu. Jadi peran mereka ini bisa dikatakan gudang penyimpanan narkoba,” beber Kapolresta Banjarmasin.