WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Proses pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya sudah mencapai 90 persen, dan lokasi perkantoran sudah mendapatkan kesepakatan bersama tim. Ibukota Gambut Raya dan perkantoran berada di wilayah kecamatan Gambut.
Wakil Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Muhammad Yunani kepada wartabanjar.com menyampaikan, saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari DPRD Kabupaten Banjar.
“Tahapan-tahapan itu sekarang sedang berjalan, dan saat ini menunggu rekomendasi dari DPRD Kabupaten Banjar lagi, untuk selanjutnya ke tahapan selanjutnya,” katanya, Senin (3/10).
Dia juga mengatakan, saat inilah yang ditunggu-tunggu komitmen dari Ketua DPRD Banjar, HM Rofiki untuk menyikapi usulan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan dokumen-dokumen sejak Februari dan Maret 2022 lalu.
HM Yunani sempat menyayangkan Ketua DPRD Banjar mengeluarkan statement bahwa menunggu petuah ulama terkait pemekaran Gambut Raya tersebut. Menurutnya, pernyataan HM Rofiki seakan-akan provokatif dan terkesan mau membenturkan dengan pihak lain.
“Statement beliau itu mungkin ketidaktahuan prosesnya saja dan ketidakcermatan dalam menyikapi aspirasi pemekaran Gambut Raya ini,” tudingnya.
Pihaknya pun berharap, pemekaran Gambut Raya ini segera terwujud.
Ketua DPRD Banjar, HM Rofiki Ketika dikonfirmasi wartabanjar.com menyampaikan, dalam syarat adminstratif sesuai Undan-undang No 23 Tahun 2014 dalam penjelasan Pasal 37 dalam poin B ayat 1, sebelum masuk tahapan persetujuan bersama harus ada dulu keputusan musyarah desa.