Perwira Polisi yang Merusak CCTV Pembunuhan Brigadir J Resmi Dipecat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di tangan Irjen Ferdy Sambo Cs memakan korban baru.

    Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto, dipecat dari Polri setelah sidang Komite Etik Profesi Polri (KEPP), pada Jumat (2/8/2022) dini hari/

    Chuk dinilai terbukti terlibat merusak kamera pengawas (CCTV) untuk menguatkan skenario versi Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.

    “Keputusan sidang etik (KEPP) terhadap Kompol CP, bahwa perilaku pelanggar adalah perbuatan tercela. Secara hukuman administrasi pelanggar dilakukan penempatan di Patsus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruang Patsus Biro Provos dan telah dijalani pelanggar. Lalu yang kedua, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022) siang.

    Menurut Dedi, proses sidang KEPP yang dijalani Chuk Putranto selama 15 jam yang digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin dan berakhir pada dini hari.

    Sidang etik terhadap Chuk Putranto mendatangkan 9 saksi untuk mencecar dan memastikan keterangannya sesuai dengan apa yang dilakukan Chuk Putranto.

    “Sidang KEPP dipimpin bintang dua dan beberapa anggota memutuskan kolektif kolegial sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 f dan h Perkap no 7/2022,” jelas Kadiv Humas.

    Dedi melanjutkan, Chuk mengajukan haknya untuk banding atas vonis dengan sanksi berat pemecatan ini. “Itu hak bersangkutan. Proses tetap berjalan. Sidang banding disiapkan biro waprov dan divkum Polri,” pungkasnya.

    Baca Juga :   Implikasi Penambahan Kursi Menteri, Puan Pastikan Komisi di DPR Bertambah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI