“Sidang KEPP dipimpin bintang dua dan beberapa anggota memutuskan kolektif kolegial sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 f dan h Perkap no 7/2022,” jelas Kadiv Humas.
Dedi melanjutkan, Chuk mengajukan haknya untuk banding atas vonis dengan sanksi berat pemecatan ini. “Itu hak bersangkutan. Proses tetap berjalan. Sidang banding disiapkan biro waprov dan divkum Polri,” pungkasnya.
Chuk Putranto telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan bersama Ferdy Sambo.
Selain Chuk dan Ferdy Sambo, Polri turut menersangkakan mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






